Pemakaian Motor Pribadi Dibatasi di Wilayah PPKM Level 4 Dibatasi, Simak Peraturannya

Pemakaian Motor Pribadi Dibatasi di Wilayah PPKM Level 4 Dibatasi, Simak Peraturannya


Penyekatan di Jabodetabek diperluas menjadi 72 titik saat pemberlakuan PPKM darurat||Istimewa

Otomotifxtra.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek.

Kementerian Perhubungan (Kemnhub) pun menetapkan pembatasan yakni kapasitas penumpang mobil dibatasi hanya separuh di area PPKM level tertinggi itu.

Sementara, kategori PPKM level 3 di Jawa dan Bali menerapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

BACA JUGA : Kesal Aturan PPKM Pengusaha di Kuningan Corat-coret Toyota Fortuner, Viral Dapat cibiran Malah Minta Maaf ke Bupati, Apa Sih Niatnya.

Sedangkan, jumlah penumpang di luar Jawa dan Bali kategori PPKM level 4 dibatasi paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk.

"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik, untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 4," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021, dikutip Rabu (28/7).

Adapun, sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk jaga jarak fisik.

Selanjutnya...

+++++

Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang.

Kemenhub juga mengatur sejumlah persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan aglomerasi dan perjalanan jarak jauh.

Pelaku perjalanan darat jarak jauh di zona PPKM level 4 dan 3 di Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama), surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan ini berlaku bagi penumpang menggunakan sepeda motor, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: