Sticker Berpengaman Hologram Jadi Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jadi Gak Bisa Nunggak Pajak Lagi

Sticker Berpengaman Hologram Jadi Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jadi Gak Bisa Nunggak Pajak Lagi


Peresmian Sticker Berpengaman Hologram Jadi Bukti Pembayaran Pajak Kendraan Bermotor

OTOMOTIFXTRA.COM - Kementerian Dalam Negeri dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui sticker berpengaman hologram jadi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Diluncurkan pada 18 Oktober 2021, program digitalisasi road tax sticker berpengaman hologram jadi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak. 

Serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas, menjadi dalam bentuk format digital sticker berpengaman hologram dengan QR Code.

sticker berpengaman hologram jadi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini juga terekam dalam server komputer milik SAMSAT.

Bekerja sama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, sticker road tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

BACA JUGA:Dalam Program Triple Untung Plus Pemprov Jabar Memberikan Hadiah Bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, Menurut Kakorlantas, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: