Soal Video Viral Pemotor Kawal Ambulance di Tilang Polisi, Dirgakum Korlantas Polri: Baiknya Polisi Dilapangan Tidak Menilang Pemotor Tersebut

Soal Video Viral Pemotor Kawal Ambulance di Tilang Polisi, Dirgakum Korlantas Polri: Baiknya Polisi Dilapangan Tidak Menilang Pemotor Tersebut


Soal Video Viral Pemotor Kawal Ambulance di Tilang Polisi, Dirgakum Korlantas Polri: Baiknya Polisi Dilapangan Tidak Menilang Pemotor Tersebut|OtomotifXtra|korlantas.polri.go.id

“Kendati dalam video viral di media sosial pemotor kawal Ambulance di ditalng Polisi dibenarkan, menurut Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, alangkah baiknya Polisi di lapangan tidak menilang pemotor tersebut.”

OTOMOTIFXTRA Baru-baru ini beredar video dan menjadi viral di media sosial pemotor kawal ambulance di tilang Polisi, video yang menjadi viral di sosial media tersebut diketahui pertama kali di unggah di TikTok.

Menyoal video viral di media sosial pemotor kawal Ambulance di tilang Polisi ini, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhana memberikan penjelasan.

Menurut Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhana seperti yang dikutip dari situs korlantas.polri.go.id Tindakan pemotor tersebut dinilai melanggar hukum.

Karena jika melihat dari video viral di media sosial pemotor kawal ambulance di tilang oleh Polisi tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang terkait pengawalan di Jalan.

BACA JUGA:Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap Jelang Natal dan Tahun Baru, Kawasan Puncak jadi Prioritas Utama

Dimana menurut Undang-undang, satu-satunya institusi yang diperkenankan di jalan hanya Kepolisian. “Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

“Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan menambahkan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Kendati dalam video viral di media sosial pemotor kawal Ambulance di ditalng Polisi dibenarkan, menurut Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, alangkah baiknya Polisi di lapangan tidak menilang pemotor tersebut.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya,” ujar Aan.

 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: korlantas.polri.go.id