Wah Pengguna Kendaraan Listrik Bakal Gratis Bayar Parkir dan Tarif Tol?

Wah Pengguna Kendaraan Listrik Bakal Gratis Bayar Parkir dan Tarif Tol?

 

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA – Indonesia sedang terus diupayakan untuk melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik, dengan segala kelebihannya.

 

Tertuang dalam Workshop Nasional bertemakan ‘Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia’.

 

Workshop tersebut diselenggarakan The International Council on Clean Transportation (ICCT) bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Rabu (21/9/2022).

 

Banyak hal diulas dalam workshop sehari itu. Di antaranya instruksi para pejabat pusat dan daerah, agar menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.  

 

BACA JUGA:Kasus Mobil Terbakar, Pahami Kiat yang Tepat Sebelum Terlambat

 

BACA JUGA:MG 5 GT Meraih Penghargaan Sedan Terfavorit versi GIIAS Surabaya 2022

 

Seperti diungkapkan Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Supriyadi, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strateginya.

 

Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, dan yang terbaru adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022.

 

Berisi tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional, “serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah," kata Supriyadi.

 

Sebelumnya pemerintah juga menggelontorkan insentif, dalam bentuk pengurangan biaya pajak kendaraan bermotor. Hingga mobil listrik bebas lewat kawasan ganjil genap di Ibukota.

 

 

Sejumlah produsen otomotif malah sudah diberi insentif khusus, supaya mau merakit dan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

 

Selain dikonsumsi lokal, unit produksi mereka juga bisa diekspor ke sejumlah negara. Ujung-ujungnya, tambahan devisa negara sebagai targetnya.

 

+++++

 

 

Kemudian terkait transportasi massal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta malah sudah lebih jauh melangkah menggunakan kendaraan listrik, khususnya pada armada bus Transjakarta.

 

Sebanyak 30 unit bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022. Payung hukumnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 90 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.

 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub DKI Jakarta berisi tiga komitmen pembangunan rendah karbon.

 

BACA JUGA:Suzuki Satria F150 Punya Warna Baru Edisi Spesial, Selera Balapan MotoGP

 

BACA JUGA:Honda BR-V Catatkan Penjualan Tertinggi pada Agustus 2022, Kuncinya Karena Ini

 

Pertama, implementasi 100 bus listrik pada rute Transjakarta sampai akhir 2022. Kedua, mengganti separuh bus Jakarta menjadi armada listrik secara bertahap sampai 2025.

 

“Ketiga, akan mengganti 100 persen atau seluruh armada Bus Rapid Transit (BRT) dengan bus listrik pada 2030,” ujarnya.

 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menandatangani Deklarasi Jalan Bebas Bahan Bakar Fosil C40 pada 2021.

 

Dengan kata lain, Jakarta bergabung dengan 39 kota lainnya dari seluruh dunia untuk mewujudkan mobilitas bersih.

 

Penetapan jumlah target implementasi bus listrik Transjakarta tidak lepas dari peran lembaga mitra.

 

Mulai dari KPBB, ICCT, World Research Institute (WRI), dan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP). Yang memberi bantuan teknis dengan pembiayaan dari pemerintah Jerman untuk memastikan keberhasilan adopsi bus listrik pada Transjakarta.

 

Untuk memuluskan target Pemprov DKI, pengelola Transjakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sektor swasta.

 

Harapannya tentu saja, target elektrifikasi lebih dari 10 ribu unit bus Transjakarta pada 2030 bisa tercapai.

 

+++++

 

 

"Ini salah satu mimpi bagi pemerintah Jakarta yang berusaha kami wujudkan," pungkas Kepala Departemen Perencanaan dan Standarisasi PT Transjakarta, Chandra Rakhmat.

 

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebagai salah satu BUMN, jga turut aktif membantu percepatan penerapan kendaraan listrik di Bumi Pertiwi.

 

Seperti diutarakan Vice President Research and Development PLN Persero, Tri Hardimasyar, diperkirakan kebutuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia adalah satu SPKLU berbanding 10 kendaraan listrik berbasis baterai.

 

BACA JUGA:KTB Buka Dealer Mitsubishi Fuso di Kendari, Andalkan Truk Tipe Ini Buat Garap Pertambangan

 

BACA JUGA:Jadi Mobil VIP Mondial Anniversary 2022, Intip Spesifikasi BMW 730Li M Sport

 

“Estimasi ini merupakan kebutuhan nasional, baik yang akan disediakan PLN maupun badan usaha lainnya,” ujarnya.

 

PLN dikatakannya, malah memiliki sejumlah usulan, agar masyarakat tertarik mengganti unit kendaraan bermotor konvensional mereka, dengan kendaraan listrik.

 

Salah satunya yakni usulan insentif berupa pembebasan biaya parkir dan tarif tol, serta penyediaan tempat parkir khusus untuk kendaraan listrik.

 

“Kami usulkan pula insentif pembebasan bea masuk komponen SPKLU, yang belum dapat diproduksi di dalam negeri,” terangnya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: