Simak, Begini Cara Balik Nama Tapi BPKB Masih di Leasing, Lengkap dengan Syaratnya

Simak, Begini Cara Balik Nama Tapi BPKB Masih di Leasing, Lengkap dengan Syaratnya

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Saat mau balik nama tapi BPKB ada di leasing, maka tinggal lakukan hal yang dijelaskan oleh pihak Samsat Cikarang ini.

Katimsus Samsat Cikarang , Aiptu Harwanto menambahkan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja.

Nantinya, warga tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.

Ia mengatakan dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN.

BACA JUGA: Jangan Panik, Biasanya Ini Terjadi Jika Kipas Ekstra Radiator Mobil Mati

Namun ia menyarankan agar proses balik nama tersebut lebih baik diserahkan kepada pihak leasing.

Jadi yang ngurus orang leasing ,saat daftar BBN persyaratan mutlak harus bawa BPKB asli.

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :

1. STNK asli dan fotokopi

BACA JUGA: Penyebab Setir Mobil Terasa Berat saat Berbelok, Cek Bagian ini segera

2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

5. Faktur asli dan fotokopi.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber